Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,36 gram. |
Labuhanbatu Utara, riauantara.co | Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi patroli pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan Mall Pelayanan Publik, tepatnya di Jalinsum, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna di genggaman tangan sebelah kiri pelaku. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut terdapat dua plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,36 gram serta tujuh batang rokok.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa pelaku bernama Muhammad Usuf Sitorus Pane, pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Ia diketahui berdomisili di Pondok Mangga-Mangga, Desa Perkebunan Aek Pamingke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan ke Satuan Narkoba Kepolisian Resort Labuhanbatu guna penyidikan lebih mendalam.
Polsek Kualuh Hulu mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara.
Komentar