Ahmad Yusuf, Koordinator Aliansi Advokat Bertuah, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun - Ade Hartati Rahmat. |
Pekanbaru, riauantara.co | Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Riau, Rinaldi, secara tegas menginstruksikan jajaran DPK PRIMA Kota Pekanbaru untuk mengawal penuh proses gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pilkada Pekanbaru di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun - Ade Hartati Rahmat.
"Sudah menjadi kewajiban partai kami untuk mendampingi dan mengawal Paslon yang didukung hingga proses ini selesai," ujar Rinaldi dalam rilis resmi, Selasa (7/1/2025).
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PRIMA Nomor 63/DPP-PRIMA/VIII/Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, PRIMA secara resmi mendukung Paslon Muflihun - Ade Hartati Rahmat pada Pilkada Serentak 2024.
Untuk memaksimalkan dukungan, DPW PRIMA Riau telah mengutus Edy Syafruddin, yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Riau, untuk mendampingi proses persiapan gugatan bersama tim hukum.
"Tim kami bersama Aliansi Advokat Bertuah telah bekerja keras menyusun gugatan berdasarkan alat bukti yang valid. Mobilisasi alat bukti pun dilakukan melalui dua jalur, udara dan darat, karena jumlahnya yang cukup besar," tambah Rinaldi.
Ahmad Yusuf, Koordinator Aliansi Advokat Bertuah, mengungkapkan bahwa salah satu poin penting dalam gugatan PHP ini adalah dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Riau untuk kepentingan Pilkada. Dugaan tersebut diarahkan kepada Paslon nomor urut 5.
"Kami yakin mampu membuktikan dugaan ini di hadapan hakim MK," tegas Ahmad Yusuf.
Selain itu, gugatan ini juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pekanbaru yang dinilai lalai dan tidak tertata, sehingga merugikan Paslon nomor urut 1.
Sidang pendahuluan gugatan PHP Pilkada Pekanbaru dijadwalkan berlangsung pada Rabu (8/1/2025) pukul 14.00 WIB. Ahmad Yusuf optimis bahwa gugatan mereka akan lolos ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Kami mengacu pada kasus serupa yang pernah terjadi pada Pilkada Pekanbaru 2011. Saat itu, gugatan pasangan Septina-Erizal Muluk berhasil masuk ke tahap pokok perkara. Kami yakin, peluang yang sama juga ada dalam gugatan ini," jelas Ahmad Yusuf.
(kmo/rd)
Komentar