PT SPR Trada Digugat di PN Pekanbaru Terkait Dana Hibah Tegakan Akasia | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PT SPR Trada Digugat di PN Pekanbaru Terkait Dana Hibah Tegakan Akasia

Jumat, 17 Januari 2025 | 14:44 WIB
PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada), anak perusahaan BUMD Provinsi Riau, PT SPR, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru.
Pekanbaru, riauantara.co | PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPR Trada), anak perusahaan BUMD Provinsi Riau, PT SPR, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru. 

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Akta Perjanjian Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024 yang disusun oleh Notaris Ira Asiska, SH SKn.

Kasus ini mencuat akibat sengketa pembagian dana hibah atas hasil penjualan tegakan akasia di lahan milik Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Rantau Kasih, Kabupaten Kampar. Gugatan dilayangkan oleh Jonni Fitter Suplus, dengan sidang perdana telah digelar pada 2 Januari 2025.

Direktur Utama PT SPR Trada, Bemi Hendrias, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari rencana pengelolaan lahan seluas 5.000 hektare di Desa Rantau Kasih pada tahun 2021. Saat itu, PT SPR Trada bekerja sama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Pancuran Gading yang dipimpin oleh Jonni Fitter Suplus. Namun, hingga kini rencana tersebut tidak terealisasi.

Lahan tersebut kemudian diusulkan oleh LPHD Rantau Kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadi Perhutanan Sosial (PS), yang akhirnya disetujui. Meski begitu, pihak KUD dan PT SPR Trada merasa berhak atas pengelolaan lahan itu karena telah mengajukan permohonan sebelumnya.

Setelah negosiasi, LPHD menyepakati hibah sebagian hasil penjualan tegakan akasia kepada PT SPR Trada dan masyarakat adat. Namun, permasalahan muncul ketika Jonni mengubah statusnya dari Ketua KUD menjadi perwakilan masyarakat adat, yang kemudian dipertanyakan keabsahannya oleh pihak SPR Trada.

Sri Paduka Raja XII Istana Darussalam Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Tengku M. Nizar, menyatakan bahwa Jonni tidak pernah diangkat sebagai perwakilan masyarakat adat. 

Pihak kerajaan mencabut mandat Jonni dan menunjuk Raylus sebagai pengganti. Hal ini memperumit alokasi dana hibah yang sementara waktu dititipkan kepada PT SPR Trada.

Sebelum gugatan masuk ke pengadilan, PT SPR Trada telah berupaya melakukan mediasi pada November 2024. Namun, mediasi gagal karena salah satu pihak tidak hadir dalam dua kesempatan yang dijadwalkan.

"Kami hanya ingin memastikan dana hibah ini disalurkan kepada pihak yang benar. Saat ini kami menunggu kepastian hukum dari pengadilan," ujar Bemi Hendrias.
Bagikan:

Komentar