Jakarta, riauantara.co | Sidang perdana gugatan pasangan calon (Paslon) nomor 01, Muflihun dan Ade Hartati, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru resmi digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/1).
Kuasa hukum Paslon 01, Ahmad Yusuf, didampingi Rahmat Taufik dan delapan pengacara lainnya, hadir dengan membawa ratusan bukti untuk memperkuat gugatan yang diajukan.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi MK, kuasa hukum membacakan berbagai dugaan kecurangan yang menjadi dasar gugatan.
Ahmad Yusuf, selaku ketua tim kuasa hukum, menuntut agar pasangan calon nomor 05, Agung Nugroho dan Markarius Anwar, didiskualifikasi dari hasil Pilkada. Selain itu, pihaknya meminta agar pemilihan ulang dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
Rahmat Taufik, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengonfirmasi bahwa sidang perdana ini merupakan tahap pembacaan gugatan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ratusan bukti kepada majelis hakim MK.
"Ya, tadi kami Alhamdulillah sudah membacakan di hadapan Ketua Hakim MK apa yang kami mohonkan. Ratusan bukti juga telah kami serahkan untuk memenuhi persyaratan sebagai pemohon," ujar Taufik kepada media, Senin (8/1).
Ia juga menyampaikan harapan besar kepada seluruh pendukung dan simpatisan Paslon 01 untuk tetap memberikan doa dan dukungan.
"Kami meminta doa dan dukungan dari seluruh relawan serta simpatisan Pro Uun agar hakim MK dapat mengabulkan apa yang kami mohonkan. Semoga ikhtiar ini membuahkan hasil yang adil," tambahnya.
(kmo/rd)
Komentar