Sidang PHPU Wali Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum Pemohon Gugat Legalitas Tim Hukum Paslon 05 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Sidang PHPU Wali Kota Pekanbaru, Kuasa Hukum Pemohon Gugat Legalitas Tim Hukum Paslon 05

Jumat, 17 Januari 2025 | 12:45 WIB
Ahmad Yusuf, kuasa hukum Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Pekanbaru, no urut 01 Muflihun-Ade Hartati.
Jakarta, riauantara.co | Ahmad Yusuf, kuasa hukum Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Pekanbaru dengan Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, mengajukan keberatan terkait kehadiran kuasa hukum pihak terkait (Paslon 05) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberatan ini diajukan karena jumlah kuasa hukum yang hadir dalam persidangan dinilai melampaui ketentuan yang tertuang dalam Surat Panggilan Sidang MK Nomor 11/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Surat tersebut secara tegas membatasi jumlah perwakilan tiap pihak, baik secara luring maupun daring, maksimal dua orang yang terdiri atas kuasa hukum atau prinsipal.

Namun, dalam sidang ini, pihak terkait (Paslon 05) diwakili oleh empat orang, yaitu tiga kuasa hukum dan satu prinsipal. Hal ini menurut Ahmad Yusuf melanggar ketentuan persidangan serta prinsip keadilan yang dijunjung dalam proses hukum di MK.

Tidak hanya itu, Pemohon juga mempersoalkan legal standing Prof. Denny Indrayana sebagai salah satu kuasa hukum Paslon 05. Ahmad Yusuf berpendapat bahwa kehadiran Prof. Denny tidak sah karena telah ada dua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum lain, yaitu Dr. Mehbob dari DPP Demokrat, yang dianggap lebih berwenang mewakili Paslon 05.

"Kami meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan Prof. Denny Indrayana dalam perkara ini demi menjaga tata tertib persidangan dan kejelasan hukum. Hal ini penting agar persidangan berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan," tegas Ahmad Yusuf.

Ia juga berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang dapat menjaga integritas proses hukum dalam perkara PHPU Wali Kota 2025.

Keberatan ini diajukan dengan tujuan memastikan pelaksanaan persidangan berlangsung adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

''Ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," tutup Ahmad Yusuf.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar