Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Pemko Kerahkan Armada untuk Aksi Cepat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Status Darurat Sampah di Pekanbaru, Pemko Kerahkan Armada untuk Aksi Cepat

Rabu, 15 Januari 2025 | 13:48 WIB

 



PEKANBARU, riauantara.co | Dalam upaya menangani tumpukan sampah yang kian mengkhawatirkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan Status Darurat Sampah yang berlaku mulai 15 hingga 21 Januari 2025. Langkah ini menjadi respon cepat atas permasalahan sampah yang telah mencuat sejak awal tahun lalu.


Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, langsung memantau proses pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada Rabu (15/1/2025).


Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang, Plt Kepala Diskominfo Maisisco, dan Camat Payung Sekaki Reja. Mereka meninjau TPS di Jalan Laos, tepatnya di samping SMP dan SMA Dharma Yudha.


Dalam masa darurat ini, Pemko Pekanbaru mengerahkan total 28 armada dari berbagai dinas, termasuk DLHK, PUPR, dan Dinas Perkim. Armada tersebut terdiri dari:


18 unit dari DLHK


6 unit dari Dinas PUPR


4 unit dari Dinas Perkim


1 alat berat dari PUPR


Selain itu, perusahaan pengangkut sampah, PT Ella Pratama Prakasa (EPP), juga menurunkan alat berat di beberapa TPS untuk mempercepat proses pengangkutan.


Roni menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membantu pihak ketiga, melainkan fokus pada penyelesaian masalah sampah agar kota kembali bersih dalam waktu tujuh hari. “Kami tidak mungkin membiarkan penyelesaian sampah ini berlarut-larut hingga berbulan-bulan. Dengan status darurat ini, kita ambil tindakan cepat agar sampah segera teratasi,” ujarnya.


Dalam pelaksanaan status darurat ini, Pemko memastikan tidak ada anggaran daerah yang digunakan. Biaya operasional, termasuk bahan bakar dan honor operator, sepenuhnya ditanggung oleh PT EPP.


“Kami hanya mengerahkan armada yang kami miliki. Seluruh biaya operasional, seperti BBM dan operator, menjadi tanggung jawab perusahaan pengangkut sampah,” tambah Roni.


Roni menekankan bahwa dalam masa darurat ini, Pemko menargetkan kondisi kota kembali normal dalam waktu tujuh hari. Setelah itu, sistem pengelolaan sampah akan dikembalikan ke mekanisme reguler. Langkah ini juga diiringi evaluasi terhadap kinerja PT EPP dan kebijakan penanganan sampah di masa mendatang.


Melalui langkah cepat ini, diharapkan masalah sampah yang sempat mencoreng wajah Kota Pekanbaru dapat teratasi dengan baik, memberikan kenyamanan dan kebersihan bagi warga 

Bagikan:

Komentar