Tarif Baru Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Resmi Berlaku | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tarif Baru Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Resmi Berlaku

Senin, 13 Januari 2025 | 11:10 WIB
PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan kenaikan tarif pada ruas jalan tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar.
Pekanbaru, riauantara.co | PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan kenaikan tarif pada ruas jalan tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Adjib Al Hakim, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, menjelaskan bahwa proses sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media, seperti media daring, spanduk, dan baliho di sepanjang jalur tol.

"Kami memastikan sosialisasi ini menjangkau masyarakat secara luas untuk memberikan pemahaman terkait penyesuaian tarif," ujar Adjib.

Adjib juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan ruas tol ini. Berdasarkan data perusahaan, lalu lintas harian rata-rata (LHR) meningkat hingga 25,02% dibandingkan tahun 2023. Selain itu, volume kendaraan non-golongan I juga bertumbuh sebesar 10%.

Keberadaan tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar memberikan manfaat besar, tidak hanya dalam meningkatkan mobilitas masyarakat tetapi juga terhadap lingkungan dan ekonomi lokal. Hutama Karya melaporkan telah menanam lebih dari seribu pohon di sepanjang jalur tol sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Selain itu, jalan tol ini juga membuka banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Kabupaten Kampar, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.

Pengamat ekonomi, Piter Abdullah, menilai bahwa meskipun ruas tol ini belum sepenuhnya terhubung dengan jaringan tol lainnya, manfaat ekonominya sudah mulai dirasakan. 

"Jalan tol ini, seperti halnya bagian lain dari Jalan Tol Trans-Sumatra, telah memberikan manfaat nyata bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar," ujarnya.

Rincian Tarif Baru

Berikut rincian tarif baru yang ditetapkan untuk ruas tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar:

Pekanbaru–Bangkinang
Golongan I: Rp 44.000 (sebelumnya Rp 33.500)
Golongan II & III: Rp 66.000 (sebelumnya Rp 50.500)
Golongan IV & V: Rp 87.500 (sebelumnya Rp 67.000)

Pekanbaru–XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 78.000 (sebelumnya Rp 60.000)
Golongan II & III: Rp 117.000 (sebelumnya Rp 89.500)
Golongan IV & V: Rp 156.000 (sebelumnya Rp 119.500)

Bangkinang–XIII Koto Kampar
Golongan I: Rp 34.000 (sebelumnya Rp 26.000)
Golongan II & III: Rp 51.000 (sebelumnya Rp 39.500)
Golongan IV & V: Rp 68.500 (sebelumnya Rp 52.500)

Dengan penyesuaian ini, Hutama Karya berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keberlanjutan operasional jalan tol demi kenyamanan pengguna.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar