Tiga Tersangka Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kerugian Negara Capai Rp972 Juta | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tiga Tersangka Korupsi di Diskominfo Pekanbaru, Kerugian Negara Capai Rp972 Juta

Kamis, 09 Januari 2025 | 20:52 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Diskominfo Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, riauantara.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Diskominfo berinisial RH, yang juga berperan sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PA), KDAD sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MRA, Direktur CV TRS sekaligus penyedia jasa. Mereka ditangkap pada Kamis (9/1/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp972 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar. Kerugian ini, menurut Niky, disebabkan oleh praktik mark-up yang dilakukan tersangka MRA dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Pembuatan video dan pengelolaan RAB diduga digelembungkan hingga 80 persen. Seluruh anggaran dirancang dengan mark-up besar sehingga terjadi penyimpangan yang signifikan," ujar Niky.

Niky menjelaskan bahwa para tersangka tidak menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Semua pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena berkaitan dengan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan komunikasi publik di Kota Pekanbaru. 

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang mengancam hukuman berat.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar