Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Pekanbaru. |
Pekanbaru, riauantara.co | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait kebijakan terbaru yang melarang penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025. Pemerintah berharap aturan ini dapat memastikan distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kunjungannya, Menteri Bahlil didampingi perwakilan dari Pertamina dan langsung meninjau pangkalan milik Yusmaniar. Ia ingin memastikan harga LPG 3 Kg tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta menghindari spekulasi harga di pasar.
"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET," tegas Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di berbagai daerah untuk memastikan tidak ada kendala yang merugikan masyarakat.
"Kami akan mengevaluasi kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi terbaik," tambahnya.
Kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 Kg di pengecer diharapkan dapat meningkatkan transparansi distribusi gas bersubsidi serta memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyambut baik sidak yang dilakukan Menteri ESDM. Mereka berharap kebijakan baru ini tidak menyulitkan mereka dalam mendapatkan LPG 3 Kg dengan harga terjangkau.
Sementara itu, Pertamina berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG subsidi agar tetap sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penjualan LPG 3 Kg di lingkungan sekitar dan melaporkan jika ditemukan adanya pelanggaran harga atau distribusi yang tidak sesuai aturan.
(ia/red)
Komentar