MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing, Hasil Tetap Berlaku | riauantara.co
|
Menu Close Menu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing, Hasil Tetap Berlaku

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:02 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.
Jakarta, riauantara.co | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025), perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi dari termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pasangan Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sementara KPU Kuansing sebagai termohon didampingi tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan berlaku.

Menanggapi keputusan tersebut, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa sengketa Pilkada Kuansing telah berakhir.

"Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima," kata Nugroho.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh daerah lain yang mengalami sengketa Pilkada, yakni Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru, menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Dengan putusan ini, proses demokrasi di Kuansing kembali ke jalur yang telah ditetapkan, dan KPU dapat melanjutkan tahapan berikutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(ia/rd)
Bagikan:

Komentar