![]() |
PLPM KPK tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025. |
Jakarta, riauantara.co | Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan retret atau orientasi kepemimpinan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa laporan yang masuk akan diverifikasi lebih lanjut sebelum menentukan apakah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
"Namun secara umum, laporan yang masuk akan dilakukan verifikasi, telaah, dan pulbaket," kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).
Laporan ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan retret tersebut. Mereka melaporkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta jajaran direksi PT Lembah Tidar Indonesia (LTI), termasuk Heru Irawanto.
Menurut perwakilan koalisi, Feri Amsari, pihaknya menemukan kejanggalan dalam penunjukan PT LTI sebagai penyelenggara retret. Ia menuding perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kekuasaan dan tidak memiliki rekam jejak yang memadai dalam pengelolaan kegiatan serupa.
"Proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini tidak mengikuti standar yang berlaku dan seharusnya dilakukan secara terbuka," kata Feri.
Senada dengan itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Annisa Azahra, menyoroti bahwa PT LTI diduga dikelola oleh kader Partai Gerindra dan pejabat aktif.
"Penunjukan ini dilakukan secara tidak transparan, melanggar peraturan pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Salah satu isu utama dalam laporan ini adalah pembiayaan retret yang sebagian dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 200.5/628/SJ, setiap kepala daerah wajib menanggung biaya akomodasi dan konsumsi sebesar Rp2.750.000 per orang per hari selama delapan hari.
Jika dikalikan 505 peserta, total dana APBD yang dikeluarkan untuk akomodasi dan konsumsi saja mencapai Rp11,1 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk biaya ajudan dan staf yang mendampingi kepala daerah selama kegiatan.
Investigasi yang dilakukan jurnalis Dandhy Laksono juga mengungkap bahwa PT LTI merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Heru Irawanto, seorang kader sekaligus calon legislatif terpilih dari Partai Gerindra.
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa PT LTI terkait dengan partainya.
"Saya belum pernah dengar ini kepunyaan Gerindra. Itu acara Kemendagri, bukan urusan partai," ujar Dasco.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses verifikasi laporan masih berlangsung. Jika ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, kasus ini akan naik ke tahap penyelidikan.
Untuk saat ini, KPK belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan laporan tersebut.
"Hasil pelaporan hanya dapat diperbarui kepada pelapor saja," kata Tessa.
Dugaan korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah 2025 terus menjadi sorotan. Publik menantikan langkah KPK dalam menindaklanjuti laporan ini, terutama terkait kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan dana APBD. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pejabat tinggi dan pihak swasta ke ranah hukum.
Komentar