------------------------------------------------------
PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB
Rahmad Handayani
KOORDINATOR LIPUTAN
Sekwildi
REDAKTUR
Rahmad
Wartawan
Pekanbaru: Sukri Mustakim, Sekweldi, Hamzah, Syarifah Hanum,
Indragiri Hulu: Ari Lubis,
Indragiri Hilir: Taufid Hidayat,
Rokan Hilir: M Harahap,
Kampar: Apriyaldi, Afrina Yuningsih,
Bengkalis: Yuswan Efendi (alam)
Siak: Masroni,
Pelalawan: Zulhamsya,
Kuantan Singingi: Jailani/ Replizar
Kontributor
SUMUT:
Medan: Jasbir Sambiring,
Serdang Bedagai: Yusnar, S.Pd,
Asahan: Risma Ernida S,P.di,
Tanjung Balai: Heru Setiawan,
Labura: Irfan,
Tabagsel:Dony Kurniawan, Erijon DTT, Darmono Lubis,
ACEH:
Aceh Singkil: Ahmad Rosadi,
JAKARTA:
M. Taufid Hidayat,
------------------------------------------------------
TIM KREATIF/MEDSOS/IT CIBER
Sekweldi, Triawan, Tomy Candra,Hamzah, Vebri Sofyan
ALAMAT REDAKSI:
Jl. Palembang 1, gg Mustajab no 2. Kel. Sialang Rampai Kec.Tenayan Raya Pekanbaru| Riau |Indonesia,
-Phone: 085278657775
-Email: redaksi.insanmedia@gmail.com
BANK
No. Rek: 1010803424 (Bank Riau kepri) a/n PT INSAN MEDIA UTAMA
No. Rek: 8135181281 (Bank BCA) a/n Rahmad Handayani
---------------------------------------------
Kode Perilaku Perusahaan Pers
(PT INSAN MEDIA UTAMA)
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan PT INSAN MEDIA UTAMA yang menerbitkan www.riauantara.co dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan riauantara.co DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan riauantara.co atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi riauantara.co melalui surat elektronik ke: Alamat Redaksi: Jl.Palembang 1 Kelurahan Sialangrampai Kec. Kulim Pekanbaru- Riau Kontak: 0852 7865 7775 Rekening: 1010803424 a/n PT. IMU.
Email: riauantara.pku@gmail.com
rahmadrctv44@gmail.com
4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi suaraaktual.co
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh suaraaktual.co berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke:Alamat Redaksi: Jl.Palembang 1 Kelurahan Sialangrampai Kec. Kulim Pekanbaru- Riau Kontak: 0852 7865 7775 Rekening: 1010803424 a/n PT. SAM Group.
Email: riauantara.pku@gmail.com,-
rahmadrctv44@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7. PT INSAN MEDIA UTAMA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan dan disepakati Bersama antara keredaksian.
-----------------------------------------------
Kode Etik Jurnalistik
Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2: wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 3: wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4: wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5: wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6: wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7: wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8: wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9: wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10: wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.